WHO Ingatkan Bahaya GLP-1 Dibeli Sembarangan: Obat Obesitas Bukan Produk Lifestyle

Popularitas obat berbasis GLP-1 untuk menurunkan berat badan berkembang sangat cepat. Semaglutide dan tirzepatide kini menjadi bagian penting dalam perkembangan terapi obesitas modern, tetapi peningkatan permintaan juga memunculkan persoalan baru: obat diperoleh melalui platform daring, jalur informal, tanpa resep, atau dari sumber yang tidak dapat dipastikan kualitasnya. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 30 Juli 2026 secara khusus memperingatkan masyarakat mengenai penggunaan agonis reseptor GLP-1 di luar indikasi, tanpa pengawasan tenaga kesehatan, serta risiko produk yang diperoleh dari sumber tidak terverifikasi.

Peringatan tersebut bukan berarti obat GLP-1 dianggap berbahaya. WHO justru menegaskan bahwa obat golongan ini memiliki profil manfaat-risiko yang telah terbukti ketika digunakan sesuai indikasi dan berada dalam pengawasan tenaga kesehatan yang kompeten. Persoalannya muncul ketika obat yang seharusnya menjadi bagian dari tata laksana medis obesitas berubah menjadi produk lifestyle yang dibeli berdasarkan rekomendasi media sosial, promosi internet, pengalaman orang lain, atau keinginan mendapatkan penurunan berat badan secepat mungkin.

GLP-1 atau glucagon-like peptide-1 merupakan hormon yang berperan dalam pengaturan nafsu makan dan metabolisme. Obat yang bekerja melalui jalur ini dapat meningkatkan rasa kenyang, mengurangi rasa lapar dan asupan makanan, serta memberikan manfaat metabolik tertentu. Semaglutide merupakan agonis reseptor GLP-1, sedangkan tirzepatide bekerja melalui dua jalur, yaitu GIP dan GLP-1. Karena efeknya terhadap berat badan dan metabolisme, kedua kelompok terapi tersebut menjadi bagian penting dalam perubahan paradigma pengobatan obesitas dari sekadar anjuran diet menjadi pendekatan medis yang lebih komprehensif.

Di Indonesia, perkembangan tersebut bukan sekadar fenomena global. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat semaglutide dalam produk Wegovy untuk manajemen berat badan, sementara Ozempic memiliki indikasi diabetes melitus tipe 2. BPOM juga memberikan izin edar tirzepatide pada Februari 2026 untuk diabetes tipe 2 dan pada Juli 2026 dengan tambahan indikasi untuk manajemen berat badan. Artinya, masyarakat Indonesia kini memiliki akses terhadap terapi farmakologis modern untuk obesitas, tetapi akses tersebut tetap berada dalam kerangka penggunaan obat yang tepat, bukan konsumsi bebas seperti suplemen atau produk pelangsing.

WHO menyebut salah satu masalah yang berkembang adalah masyarakat memperoleh obat GLP-1 melalui platform online dan jalur informal. Permintaan yang didorong media sosial bahkan ditemukan pada orang yang tidak mengalami obesitas atau tidak mempunyai indikasi klinis yang jelas. Kondisi ini meningkatkan risiko penggunaan obat tanpa penilaian medis, tanpa pemeriksaan penyakit penyerta, tanpa penentuan dosis yang tepat dan tanpa pemantauan efek samping. WHO karena itu menganjurkan pasien berkonsultasi dengan tenaga kesehatan yang kompeten serta memperoleh obat hanya dari sumber yang resmi dan dapat dipercaya.

Masalah lain yang tidak kalah serius adalah munculnya produk palsu, substandar dan produk yang kualitasnya tidak dapat dipastikan. WHO sebelumnya telah memperingatkan bahwa tingginya permintaan terhadap terapi GLP-1 ikut mendorong penyebaran produk palsu dan substandar. Dalam konteks obat biologis dan terapi injeksi, persoalan kualitas bukan sekadar masalah efektivitas. Identitas zat aktif, konsentrasi, kemurnian, stabilitas, penyimpanan dan proses pembuatannya harus dapat dipastikan karena kesalahan pada salah satu aspek tersebut dapat berdampak langsung terhadap keselamatan pasien.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) juga menemukan persoalan pada produk GLP-1 yang tidak disetujui. FDA memperingatkan bahwa versi obat yang tidak disetujui tidak melalui evaluasi badan regulator tersebut untuk keamanan, efektivitas dan kualitas sebelum dipasarkan. FDA juga menerima laporan mengenai kesalahan dosis pada produk semaglutide dan tirzepatide racikan, termasuk kejadian yang menyebabkan pasien memerlukan perawatan di rumah sakit. Gejala yang dilaporkan antara lain mual, muntah, diare, nyeri perut dan konstipasi.

FDA bahkan menemukan produk semaglutide dan tirzepatide racikan dengan label palsu. Dalam sejumlah kasus, nama apotek yang tercantum pada label ternyata tidak membuat produk tersebut, sementara pada kasus lain nama fasilitas yang digunakan pada label bahkan tidak benar-benar ada. Sampai 31 Mei 2026, FDA menerima 990 laporan kejadian tidak diinginkan terkait semaglutide racikan dan lebih dari 730 laporan terkait tirzepatide racikan. FDA juga mengingatkan bahwa angka tersebut kemungkinan tidak menggambarkan seluruh kejadian karena pelaporan efek samping produk racikan tidak selalu lengkap.

Namun, penting membedakan antara obat GLP-1 yang telah mendapatkan persetujuan regulator dengan produk yang tidak jelas sumbernya. Menyamakan keduanya sebagai “obat berbahaya” merupakan kesimpulan yang tidak tepat. WHO menyatakan bahwa agonis GLP-1 memiliki profil manfaat-risiko yang baik ketika digunakan sesuai indikasi dan dengan pengawasan tenaga kesehatan. Masalah utamanya adalah penggunaan yang tidak tepat, produk yang tidak terjamin kualitasnya, serta praktik membeli obat melalui sumber yang tidak dapat diverifikasi.

Di Indonesia, prinsip tersebut semakin relevan karena pemerintah telah menempatkan obesitas sebagai penyakit kronis yang membutuhkan tata laksana medis. Kementerian Kesehatan pada 2026 menerbitkan Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tata Laksana Obesitas Dewasa. Pedoman tersebut menempatkan farmakoterapi sebagai salah satu komponen tata laksana pada pasien dengan indikasi tertentu, bersama modifikasi gaya hidup dan terapi perilaku.

Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan pasien bukan “di mana bisa membeli Ozempic atau Mounjaro paling murah?”, melainkan “apakah saya memang membutuhkan terapi ini dan bagaimana penggunaannya harus dipantau?”. Penilaian dokter diperlukan untuk menentukan apakah pasien memenuhi kriteria terapi, apakah terdapat diabetes, hipertensi, dislipidemia, obstructive sleep apnea, penyakit kardiovaskular atau kondisi lain yang memengaruhi pilihan terapi. Dokter juga perlu mempertimbangkan obat lain yang sedang digunakan, kontraindikasi, respons terapi dan kebutuhan pemantauan selama pengobatan.

Bagi pasien obesitas, penggunaan GLP-1 juga tidak seharusnya dipahami sebagai jalan pintas untuk mendapatkan tubuh kurus. WHO menempatkan terapi GLP-1 dalam kerangka penanganan obesitas yang lebih luas, sedangkan informasi produk Wegovy yang disetujui BPOM menyebut penggunaannya sebagai bagian dari pendekatan yang mencakup diet dengan pengurangan kalori dan peningkatan aktivitas fisik. Dengan demikian, keberhasilan terapi tidak semata-mata diukur dari berapa kilogram berat badan yang hilang, tetapi juga dari perbaikan kesehatan metabolik dan kemampuan mempertahankan hasil terapi dalam jangka panjang.

Era GLP-1 memang membawa perubahan besar dalam pengobatan obesitas. Tetapi semakin efektif sebuah terapi, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan penggunaannya tepat. Obat antiobesitas bukan kosmetik, bukan suplemen dan bukan produk lifestyle yang dapat digunakan berdasarkan tren media sosial. Ia merupakan bagian dari terapi medis yang memiliki indikasi, dosis, efek samping, interaksi, kebutuhan pemantauan dan tujuan klinis.

Pesan WHO pada akhirnya sederhana: jangan membeli GLP-1 dari sumber yang tidak jelas. Bagi masyarakat Indonesia, pesan tersebut dapat diterjemahkan menjadi tiga prinsip: pastikan indikasinya melalui dokter, pastikan obatnya memiliki izin edar dan berasal dari jalur resmi, serta jangan mengubah dosis atau cara penggunaan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. Di tengah ledakan popularitas obat penurun berat badan, keselamatan pasien harus tetap berada di atas kecepatan menurunkan angka pada timbangan.

MetabariDigestive.id | Evidence. Education. Practice. Innovation.